Senin, 18 April 2011

Kampus dan Kebebasan Berpendapat

Ruang publik adalah arena terbuka yang tidak hanya bersifat fisik-spasial tetapi juga melingkupi ranah sosial-kultural. Ia menjadi ruang bagi tindakan komunikatif beragam kepentingan untuk berdialog. Melalui dialog inilah demokratisasi bisa terjadi karena adanya pertukaran gagasan dengan bebas. Secara ideal, pertukaran gagasan yang bebas kemudian bisa memunculkan keputusan bersama yang tentu saja bermanfaat bagi kepentingan bersama. Jika kita baca dalam konteks pendidikan tinggi, kampus menjadi ruang publik yang merupakan sarana deliberatif bagi mahasiswa dalam membicarakan ide-ide tentang keindonesiaan.

Tentu saja ini karena kampus adalah ruang bersama yang mengakomodasi ekspresi kebebasan berpendapat. Perjumpaan beragam etnis, agama, dan budaya menjadi sarana awal mahasiswa untuk belajar menjadi pemimpin bangsa ini. Mengutip Nugroho Notosusanto, sejak masih menuntut ilmu, mahasiswa Indonesia sudah dituntut sumbangan pengetahuan dan pertimbangannya terhadap kondisi bangsa. Kampus menyediakan ruang-ruang untuk berpendapat, menyampaikan gagasan, termasuk melontarkan kritik dan otokritik. Kebebasan ini menjadi semangat awal untuk menghargai dan menghormati setiap perbedaan pendapat. Dari dalam kampus semangat itu dilatih dan dikembangkan.

Di titik inilah, menjadi mengherankan ketika semangat kebebasan berpendapat itu justru mendapat represi dari pihak pimpinan kampus. Apa yang terjadi di kampus tertua di Indonesia, UGM, bisa menjadi contoh. Beberapa waktu yang lalu, Rektor UGM mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM menyerahkan nama-nama mahasiswa yang ikut demonstrasi menolak kebijakan parkir berbayar di dalam kampus. Surat edaran ini disertai ancaman pembekuan dana dan pelarangan berkegiatan jika BEM UGM tidak mau menyerahkan nama-nama tersebut.

Kondisi ini tentu menjadi anomali dalam iklim demokrasi dan menjadi ancaman yang tidak main-main. Pertama, ancaman ini bertolak belakang dengan hak kebebasan berpendapat setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. UU Nomor 9 Tahun 1998 menjelaskan bahwa setiap elemen masyarakat termasuk mahasiswa berhak untuk melakukan demonstrasi. Selama demonstrasi yang dilakukan tidak melanggar hukum, tentu saja tidak ada hak untuk melarangnya. Larangan dan ancaman hanya akan menjauhkan kritik yang dibawa dalam setiap demonstrasi dari substansi permasalahan. Padahal, seringkali kritik memiliki dampak positif untuk memperbaiki sebuah kebijakan yang dianggap menyimpang.

Kedua, ancaman pembekuan dana dan larangan berkegiatan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan mahasiswa. Berorganisasi adalah sarana bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat di kelas. Organisasi menjadi wahana untuk berlatih mengaktualisasikan diri. Termasuk di antaranya adalah kebebasan untuk mengemukakan ide. Ketika ruang itu dibatasi bahkan ditutup, tentu saja yang muncul kemudian adalah mahasiswa-mahasiswa yang egois dan individualis. Mahasiswa menjadi tidak menghargai perbedaan pendapat, bahkan takut untuk berpendapat karena ancaman selalu menghantui.

Padahal, seperti diungkapkan Ki Hadjar Dewantara, tujuan pendidikan adalah memerdekakan manusia (termasuk mahasiswa) sebagai anggota masyarakat. Dalam pendidikan yang ditegaskan Ki Hadjar, kemerdekaan bersifat tiga macam: berdiri sendiri (zelfstandig), tidak tergantung orang lain (onafhankelijk), serta dapat mengatur diri sendiri (vrijheid, zelfbeschikking). Wajar saja pesimisme mengapung. Dalam kondisi di mana kebebasan berpendapat dibungkam, peran pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dengan nation and chacracter building sangat mungkin terabaikan.

Ini harus menjadi bahan refleksi kita bersama. Sivitas akademika harus mengembalikan kampus dan membuka ruang lebar bagi kebebasan berpendapat. Pihak pimpinan kampus tidak perlu mengancam mahasiswanya yang kritis. Bahkan kalau memang kebijakan yang dikeluarkan tidak bermasalah, mahasiswa seharusnya diajak untuk membahas kebijakan tersebut. Demikian juga dengan mahasiswa, hak kebebasan berpendapat termasuk melakukan demonstrasi mesti dibarengi dengan tindakan konkret. Dengan demikian, pendapat yang dimiliki tidak sekadar menjadi wacana saja. Semoga.

(dimuat di harian Suara Merdeka, 16 April 2011)
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/04/16/143631/19/Kampus-dan-Kebebasan-Berpendapat

Tidak ada komentar: