Senin, 18 April 2011

Kampus dan Kebebasan Berpendapat

Ruang publik adalah arena terbuka yang tidak hanya bersifat fisik-spasial tetapi juga melingkupi ranah sosial-kultural. Ia menjadi ruang bagi tindakan komunikatif beragam kepentingan untuk berdialog. Melalui dialog inilah demokratisasi bisa terjadi karena adanya pertukaran gagasan dengan bebas. Secara ideal, pertukaran gagasan yang bebas kemudian bisa memunculkan keputusan bersama yang tentu saja bermanfaat bagi kepentingan bersama. Jika kita baca dalam konteks pendidikan tinggi, kampus menjadi ruang publik yang merupakan sarana deliberatif bagi mahasiswa dalam membicarakan ide-ide tentang keindonesiaan.

Tentu saja ini karena kampus adalah ruang bersama yang mengakomodasi ekspresi kebebasan berpendapat. Perjumpaan beragam etnis, agama, dan budaya menjadi sarana awal mahasiswa untuk belajar menjadi pemimpin bangsa ini. Mengutip Nugroho Notosusanto, sejak masih menuntut ilmu, mahasiswa Indonesia sudah dituntut sumbangan pengetahuan dan pertimbangannya terhadap kondisi bangsa. Kampus menyediakan ruang-ruang untuk berpendapat, menyampaikan gagasan, termasuk melontarkan kritik dan otokritik. Kebebasan ini menjadi semangat awal untuk menghargai dan menghormati setiap perbedaan pendapat. Dari dalam kampus semangat itu dilatih dan dikembangkan.