Rabu, 25 November 2009

Menggugat Neoliberalisme Pendidikan


Judul : Tirani Kapital dalam Pendidikan; Menolak UU BHP
Penulis : Darmaningtyas, dkk
Penerbit : Damar Press, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, 2009
Tebal : xviii + 412
Peresensi : Wisnu Prasetya Utomo (Anggota Pokja Pendidikan Gratis DIY)

Seperti pernah diungkapkan Mansour Fakih, tugas pendidikan pada dasarnya adalah melakukan refleksi kritis terhadap sistem yang tengah berlaku dalam masyarakat. Setelah itu, menentang sistem tersebut untuk memikirkan sistem alternatif ke arah transformasi sosial menuju suatu masyarakat yang adil.
Di titik ini, pendidikan memiliki tugas mulia untuk membentuk manusia-manusia yang mulia juga. Manusia yang mampu untuk memecahkan berbagai persoalan yang muncul dan dihadapi oleh masyarakat. Minimal, membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa memecahkan masalah di tingkat lokal wilayahnya. Itulah alasan mengapa setiap proses pendidikan seharusnya mengandung bermacam-macam pelajaran dengan kearifan lokal. Tentu yang sesuai dengan kondisi sekitar sehingga sanggup memecahkan berbagai persoalan yang muncul.

Kondisi ideal tersebut mengandaikan bahwa pendidikan selayaknya mampu dinikmati oleh semua golongan tanpa terkecuali. Baik orang yang kaya maupun miskin menempati posisi yang sama di mata pendidikan. Tidak hanya di pendidikan dasar seperti SD dan SMP, namun juga di tingkat SMA bahkan perguruan tinggi. Artinya, akses pendidikan dibuka seluas-luasnya tanpa melakukan diskriminasi secara ekonomi.
Namun yang menjadi pertanyaan mendasar, apakah kondisi pendidikan di Indonesia saat ini mampu membentuk SDM yang mampu berpikir kritis dan memecahkan persoalan? Dan yang lebih penting, apakah semua lapisan masyarakat mampu mengakses pendidikan secara bebas?
Jika kita melihat kondisi saat ini, kita memang layak mengurut dada. Pesimisme akan mengemuka menanggapi pertanyaan-pertanyaan tadi. Pendidikan di negeri ini – mengutip ucapan Romo Mangun – hanya diajukan demi fungsinya terhadap penguasa, tidak demi masyarakat. Dalam sistem yang demikian, rakyat tidak pernah beremansipasi serta menemukan harga dirinya sebagai manusia merdeka (Mangunwijaya:1980). Tak heran jika muncul istilah populer, ganti menteri (penguasa), ganti kurikulum.
Kondisi seperti inipun terjadi ketika disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) akhir tahun lalu. Meskipun ditolak oleh banyak kalangan, pemerintah akhirnya tetap mengesahkan UU ini.
Buku Tirani Kapital dalam Pendidikan; Menolak UU BHP yang kita diskusikan ini, berawal dari keresahan terhadap dunia pendidikan Indonesia. Buku ini, disusun lebih dari sekadar sikap Darmaningtyas, penulisnya, yang tegas menolak UU BHP. Tetapi buku ini juga menjadi bagian dari perjuangan menolak liberalisasi dan privatisasi pendidikan di Indonesia.
Gagasan dalam buku ini dimulai dengan mempersoalkan narasi-narasi besar yang melandasi munculnya praktek liberalisasi pendidikan (Bab 1 dan 2). Dalam bab ini, Darmaningtyas memandang bahwa kebijakan privatisasi atau swastanisasi di sektor pendidikan negeri ini tidak berdiri sendiri. Berbagai kebijakan tersebut muncul sebagai bagian dari paket program neoliberal. Paket program yang berupaya mengurangi kewajiban negara dalam memenuhi hak warga tehadap pendidikan serta hak-hak dasar lainnya.
Paket program yang digulirkan Amerika Serikat (termasuk Bank Dunia, WTO, IMF) tercantum dalam Kesepakatan Washington. Kesepakatan yang muncul pada tahun 1989 itu menggulirkan sepuluh rekomendasi, yaitu: (1) menertibkan fiskal, (2) mengarahkan kembali pengeluaran masyarakat untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, (3) reformasi perpajakan, (4) liberalisasi tingkat suku bunga, (5) tarif kurs yang kompetitif, (6) pasar bebas, (7) liberalisasi langsung dari luar negeri, (8) privatisasi, (9) deregulasi, dan (10) penjaminan hak milik.
Sebagai negara yang ikut menandatangani berdirinya World Trade Organization (WTO) , otomatis Indonesia harus tunduk pada ketentuan-ketentuannya. Celakanya, WTO kemudian membagi liberalisasi perdagangan dunia menjadi dua kategori, yaitu General Agreement on Tariff and Trade (GATT) dan General Agreement on Trade in Services (GATS). Melalui GATS inilah, semua transaksi perdagangan termasuk pendidikan, dapat diperjual-belikan secara global. Maka tak heran jika pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres No 76 dan 77 tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendidikan termasuk sektor terbuka bagi penanaman modal asing, maksimal sampai dengan 49 persen.
Memasuki bahasan inti (Bab 3, 4, dan 5), Darmaningtyas banyak mengupas mengenai praktek-praktek privatisasi dan neoliberalisme pendidikan di Indonesia. Bahasan ini membincangkan kronologi dari perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), lalu menjadi BHP. Perubahan status dari PTN menjadi BHMN sendiri diawali dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 1999. PP inilah yang menjadi embrio perubahan status.
PP tersebut lantas disusul dengan keluarnya PP No. 152, 153, 154, dan 155 tahun 2000 yang menetapkan UI, UGM, IPB, dan ITB menjadi BHMN. Inilah PT BHMN generasi pertama. Berubahnya status itu perlahan mengubah watak PTN yang bersangkutan. Yang paling kentara adalah biaya kuliah yang semakin melambung. Indikasinya dapat dilihat dari biaya masuk atau admission fee yang jumlah rata-ratanya di atas Rp 10 Juta per mahasiswa. Admission fee ini ditarik setelah mahasiswa baru diterima melalui ujian masuk. Ujian masuk inipun dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing BHMN.
Setelah UU BHP disahkan pada akhir tahun lalu, masing-masing BHMN pun beralih menjadi BHP. Menurut Darmaningtyas, BHP akan mengubah total watak pendidikan nasional menjadi sangat legal-formal-manajerial karena yang diatur dalam UU ini hanya menyangkut tata kelola saja. Ini dapat dilihat dari jumlah pasal mengenai tata kelola yang mendominasi UU. Tercatat, pasal 14-36 dari total 69 pasal mengatur tentang hal tersebut.
Karena kebanyakan hanya mengatur tentang tata kelola, BHP akan menyederhanakan masalah pendidikan hanya terbatas pada institusi dan pendanaan saja. Sebagai konsekuensi logis, pengelola akan lebih fokus mencari keuntungan dan menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis belaka. Maka tak heran jika biaya kuliah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia seperti UI, UGM, ITB, IPB pun melambung drastis. salah satu contohnya terjadi di Fakultas Kedokteran yang biayanya mencapai ratusan juta rupiah. Sebuah angka yang hampir tidak mungkin ditanggung oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah.
Tidak hanya itu, masing-masing perguruan tinggi tersebut juga membuat mall di dalam kampus. IPB membangun sebuah mall yang dinamai Ekalokasari Plaza atau E-Plaza. Di kampus UI Depok juga telah tumbuh berbagai outlet bisnis seperti restoran Korea, Alfa Mart sampai kantor bank. Sementara itu, ITB melakukan kerjasama dengan PT Niaga Aset Manajemen untuk membentuk reksadana yang merupakan produk jasa keuangan. Yang paling ironis justru terjadi di UGM, di mana pembangunan mallnya terhambat. Bahkan, UGM harus menanggung malu karena harus membayar ganti rugi sebesar 44 M setelah dituntut oleh kontraktor mall yang merasa dibohongi.
Dari contoh tersebut dapat dilihat bagaimana fokus pengelola kampus yang mencari keuntungan untuk menghidupi diri. Inilah yang membuat pesimisme mengapung. Dalam kondisi seperti itu, peran pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dengan nation and chacracter building sangat mungkin terabaikan.
Melihat kondisi yang cukup memprihatinkan tersebut, Darmaningtyas kemudian menutup buku ini dengan mengajukan berbagai metode perlawanan menolak UU BHP serta neoliberalisme pendidikan (Bab 6). Ada empat tawaran strategi yang dia tawarkan. Pertama, mengadakan pewacanaan yang masif ke masyarakat bahwa BHP mengandung banyak masalah. Kedua, membangun pusat pengaduan masyarakat. Langkah ketiga adalah melakukan pembangkangan sipil. Dan yang ke empat, ini yang terpenting, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam hemat saya, buku ini memberikan argumentasi yang mendasar, logis, dan rasional dalam menolak UU BHP. Dari berbagai fakta yang diungkapkan, BHP dengan jelas akan membuat pendidikan di Indonesia hanya menjadi komoditas bisnis. Hak untuk mengakses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi tentu terhambat.
Sudah selayaknya mereka yang masih peduli terhadap di negeri ini menolak bentuk neoliberalisme pendidikan ini. Sehingga semua lapisan masyarakat negeri ini bisa mengakses pendidikan tanpa diskriminasi. Dan kita pun bisa tersenyum penuh harap ketika mendengar kalimat iklan “walau bapaknya supir angkot, anaknya bisa jadi pilot, walau bapaknya loper koran, anaknya bisa jadi wartawan, dan walau bapaknya kondektur, anaknya bisa jadi direktur”

Tidak ada komentar: